BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Beberapa
waktu belakangan ini, Badan Usaha di Indonesia semakin berkembang. Oleh karena
itu, pengaruh yang ditimbulkan pun semakin meningkat, baik positif maupun
negatif. Untuk mengatasi hal tersebut,
perusahaan perlu mensinergikan antara kepentingan perusahaan, penanam saham dan
lingkungan perusahaan tersebut. Sehingga badan usaha yang dijalankan bukan
hanya sekedar terlihat mencari keuntungan, tetapi juga menunjukan rasa
kepedulian terhadap lingkungan sekitarnya.
Di Indonesia, keberadaan CSR semakin dipertegas dengan lahirnya
UU PT No. 40 tahun 2007 yang baru-baru ini disahkan oleh Dewan Perwakilan
Rakyat. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa perusahaan yang menjalankan
usaha di bidang dan atau bersangkutan dengan sumber daya alam wajib menjalankan
tanggung jawab social dan lingkungan (Pasal 74 ayat 1).